Konflik hukum yang melibatkan raksasa teknologi Apple terkait dugaan praktik monopoli pada layanan pembayaran digital kembali memasuki babak baru. Berdasarkan pantauan redaksi, sebuah gugatan antitrust yang menuduh Apple memblokir kompetisi tap-to-pay kini resmi berlanjut setelah pengadilan mengizinkan bank-bank dan credit union di Amerika Serikat untuk bergabung dan membentuk class action dalam menuntut perusahaan tersebut.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Hakim Distrik Amerika Serikat Jeffrey White dilaporkan telah mengesahkan kelompok (class) dalam gugatan ini. Kelompok tersebut mencakup seluruh entitas di Amerika Serikat yang menerbitkan kartu pembayaran yang mendukung Apple Pay serta telah membayar biaya kepada Apple untuk transaksi yang dilakukan menggunakan kartu pembayaran tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan yang pertama kali diajukan pada tahun 2022 ini mengeklaim bahwa Apple secara ilegal mengumpulkan pendapatan hingga USD 1 miliar setiap tahunnya dari biaya transaksi. Apple dituduh mencegah para pesaing mengakses chip NFC pada iPhone untuk membangun dompet digital alternatif yang dapat bersaing langsung dengan Apple Pay.
Dalam dokumen gugatan dijelaskan bahwa ketika seorang pengguna iPhone melakukan pembelian menggunakan kartu yang tertaut ke Apple Pay, penerbit kartu wajib membayar biaya sebesar 0,15 persen untuk kartu kredit dan setengah sen untuk kartu debit. "Jika Anda melakukan pembelian senilai USD 1.000 melalui Apple Pay, Apple mengumpulkan USD 1,50 dari penerbit kartu," demikian menurut rincian gugatan tersebut.
Pengaduan tersebut juga menyoroti sistem operasi seluler lainnya, seperti Android milik Google, yang mendukung berbagai dompet digital dan tidak memungut biaya dari penerbit kartu untuk pembayaran nirsentuh. Pihak penggugat menilai bahwa Apple tidak akan mampu terus mengenakan biaya substansial jika dipaksa untuk mendukung dompet digital lain di perangkat mereka.
Menanggapi permasalahan ini, pengamat industri mencatat bahwa Apple sebenarnya telah melakukan beberapa perubahan kebijakan sejak gugatan tersebut pertama kali dilayangkan. Melalui pembaruan iOS 18.1, pengembang aplikasi kini diberikan akses ke chip NFC untuk menawarkan pembayaran nirsentuh di berbagai wilayah, termasuk Amerika Serikat, Kanada, Australia, Jepang, Britania Raya, hingga Kawasan Ekonomi Eropa.
Kendati demikian, tim hukum para penggugat tetap melanjutkan proses hukum untuk menuntut pengembalian dana atas biaya yang telah dibayarkan oleh para penerbit kartu, serta memohon adanya putusan sela atau injunctive relief. Tujuannya adalah untuk menghentikan kebijakan-kebijakan Apple yang dinilai membatasi persaingan sehat di pasar dompet seluler.