Berdasarkan pantauan redaksi, pemerintah Amerika Serikat melalui kedutaannya di Canberra secara resmi melayangkan keprihatinan mendalam terkait rancangan undang-undang baru yang diusulkan oleh pemerintah Australia.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut pengamatan tim redaksi, RUU yang diinisiasi oleh pemerintahan Perdana Menteri Anthony Albanese ini bertujuan memberikan kebebasan bagi para pengguna media sosial di Australia untuk menonaktifkan algoritma Big Tech.
Berdasarkan ketentuan dalam draf tersebut, perusahaan teknologi raksasa terancam sanksi denda fantastis mencapai 72 juta dolar AS apabila gagal menyediakan opsi pop-up bagi jutaan pengguna untuk beralih dari umpan algoritmik.
Pemerintah Australia berargumen bahwa kebijakan ini dirancang demi melindungi masyarakat dari paparan konten berbahaya serta mengembalikan kendali penuh atas linimasa media sosial mereka.
Kendati demikian, pihak Amerika Serikat menilai regulasi tersebut berpotensi memicu sensor pandangan serta membatasi kebebasan berbicara yang dilindungi secara global.
"Kami sangat khawatir dengan potensi mandat yang memungkinkan regulator memaksakan desain platform yang kaku," tulis pemerintah Amerika Serikat dalam dokumen resminya.
Selain itu, Washington juga menyoroti risiko kaburnya definisi terkait konten berbahaya yang dapat merugikan jurnalis independen serta memengaruhi inovasi teknologi lintas negara.
Menanggapi kritik tersebut, Perdana Menteri Anthony Albanese menegaskan bahwa kebijakan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk memberikan kendali kepada pemerintah.
"Ini sepenuhnya tentang mengembalikan kendali kepada masyarakat atas apa yang mereka terima di perangkat mereka," ujar Albanese saat memberikan keterangan kepada para jurnalis di New York.